Malang - Lapas Kelas I Malang menggelar penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 usai pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid At-Taubah (21/03). Kegiatan berlangsung khidmat dengan diikuti oleh jajaran petugas serta warga binaan beragama Islam. Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Kepala Seksi Registrasi, Yoga Nur Karendra. Momentum ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Suasana penuh haru dan syukur tampak menyelimuti jalannya kegiatan, mencerminkan kebahagiaan warga binaan dalam menyambut hari kemenangan.Selanjutnya, Kalapas Malang menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua orang warga binaan sebagai perwakilan penerima. Penyerahan tersebut mewakili dua kategori, yakni Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana dan Remisi Khusus II (RK II) yang langsung mengakhiri masa pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Teguh Pamuji juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan. “Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa depan,” ujar beliau. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa pemberian remisi dilaksanakan secara selektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.Berdasarkan data per 18 Maret 2026, jumlah warga binaan beragama Islam di Lapas Malang tercatat sebanyak 1.905 orang, dengan 1.611 orang di antaranya memperoleh persetujuan remisi. Rinciannya, RK I diberikan kepada 1.604 orang yang terdiri dari pengurangan 1 bulan sebanyak 1.038 orang, 15 hari sebanyak 265 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 249 orang, serta 2 bulan sebanyak 52 orang. Sementara itu, RK II diberikan kepada 7 orang yang langsung bebas, dengan rincian 2 orang memperoleh remisi 15 hari dan 5 orang memperoleh 1 bulan. Data tersebut menunjukkan tingginya partisipasi warga binaan dalam program pembinaan yang berdampak pada terpenuhinya hak integrasi secara optimal. Dengan demikian, pemberian remisi ini menjadi indikator keberhasilan pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas I Malang.
Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak#Kemenimipas#SetahunBerdampak#ImipasSetahunBergerakBerdampak#Lapasmalang
Memperingati Jumat Agung, kami segenap jajaran Lapas Kelas I Malang menyampaikan penghormatan atas makna pengorbanan, kasih, dan keteguhan iman yan...
SelengkapnyaMalang – Lapas Kelas I Malang menggelar Ujian Sumatif Akhir Semester Genap Program Pendidikan Kesetaraan Paket C kelas XII be...
SelengkapnyaKeluarga besar L'SIMA mengucapkan, Selamat ulang tahun Dr. Gun Gun Gunawan, A.Md.IP., S.H., M.H. Bapak Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakata...
SelengkapnyaSelamat Hari Jadi ke-112 Kota Malang.Dengan semangat “Ngalam Melintas, Bergerak Tuntas, Mbois Berkelas”, semoga Kota Malang terus maju, berdaya sai...
SelengkapnyaMalang - Lapas Kelas I Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga zero halinar dengan menggagalkan upaya penyelundu...
SelengkapnyaMalang - Rangkaian kegiatan diseminasi penataan lingkungan hidup di SAE L’SIMA Ngajum yang diawali dengan apel dan dilanjutkan penanaman 250 pohon...
Selengkapnya
Tetap Terhubung dengan Kami di Media Sosial dan Dapatkan Informasi Terbaru Setiap Hari